Home
Pengumuman Pencabutan/Pembekuan
Pencabutan/Pembekuan Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK)
1. Pemeliharaan sertifikat (S-LK)
Pemeliharaan sertifikat meliputi kegiatan :
a. Penilikan terhadap konsistensi pemenuhan standar Verifikasi Legalitas Kayu.
b. Penilikan dilakukan melalui proses verifikasi lapangan.
1.2 Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK) dinyatakan terpelihara dan berlanjut apabila berdasarkan hasil pengambilan keputusan, auditee dinyatakan konsisten terhadap persyaratan standar Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) untuk seluruh norma penilaian setiap verifier yang diterapkan. Hasil pengambilan keputusan dituangkan dalam Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Direktur (FU-BTI-333).
1.3 Prosedur Penilikan lebih lanjut dijelaskan dalam PR-BTI-204.
2. Pembekuan sertifikat (S-LK)
2.1 PT PT BALI TRISTAR INTERNASIONAL akan melakukan pembekuan sertifikat apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :
a. Pemegang Sertifikat tidak bersedia dilakukan penilikan sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam prosedur PT PT BALI TRISTAR INTERNASIONAL
b. Terjadi ketidakkonsistenan terhadap pemenuhan standar pada waktu penilikan atau audit khusus.
c. Terdapat temuan ketidaksesuaian sebagai hasil audit khusus.
d. Auditee yang disertifikasi telah meminta pembekuan secara sukarela.
e. Auditee dibekukan izin usahanya oleh Pemerintah atau pihak berwenang lainnya.
2.2 PT PT BALI TRISTAR INTERNASIONAL menetapkan jangka waktu pembekuan Sertifikat Legalitas Kayu (S- LK) maksimal 3 (tiga) bulan yang mengacu pada ketentuan yang telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor : SK.62/PHPL/SET.5/KUM.1/12/2020 tertanggal 2 Desember 2020 tentang Pedoman, Standar dan/atau Tatacara Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Verifikasi Legalitas Kayu, Uji Kelayakan dan Penerbitan Deklarasi Keseuaian Pemasok, Serta Penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT.
2.3 Penetapan masa berlaku pembekuan sertifikat dapat diperpanjang, dengan mempertimbangakan beberapa hal, yaitu:
a. Pemberitahuan secara resmi dari klien bahwa tindakan perbaikan terkait atas masalah pokok pembekuan (fokus area) masih membutuhkan waktu penyelesaian karena terkait dengan instansi lain dan/atau masalah sosial.
b. Lokasi klien terkena bencana alam atau gangguan di luar kapasitas sistem manajemen.
2.4 Dalam hal permohonan perpanjangan periode masa pembekuan sertifikat disetujui, melalui kajian, evaluasi dan persetujuan dari Pengambil Keputusan, maka akan dituangkan dalam Rekomendasi Pengambilan Keputusan dan disampaikan kepada auditee.
2.5 Dalam kondisi pembekuan, sertifikasi sistem manajemen auditee tidak berlaku sementara.
2.6 Manajer Sertifikasi dan Mutu menyiapkan Surat Pembekuan (FU-BTI-328) yang disampaikan kepada auditee dilengkapi dengan Surat Keputusan pembekuan sertifikat yang disahkan oleh Direktur (FU-BTI-333) dan ditembuskan kepada Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan dan Komite Akreditasi Nasional.
2.7 Keputusan ini mengikat Auditee untuk menjamin bahwa dalam kasus pembekuan, Auditee dilarang menggunakan sertifikat untuk keperluan pengurusan perpanjangan izin dan pembinaan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
2.7 Manajer Informasi dan V-Legal menyampaikan publikasi status pembekuan sertifikat pada website Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan dalam website PT PT BALI TRISTAR INTERNASIONAL.
2.8 Pada akhir masa pembekuan sertifikat, Direktur akan melakukan kajian terhadap pemenuhan atas temuan yang ada dan/atau melakukan kunjungan lapangan terhadap perbaikan yang telah dilakukan. Dalam melakukan kajian ini Direktur dapat dibantu oleh tim yang dibentuk PT PT BALI TRISTAR INTERNASIONAL.
2.9 Sertifikat dapat diaktifkan kembali, apabila permintaan tindakan koreksi atas seluruh ketidaksesuaian yang menyebabkan sertifikat dibekukan, telah dipenuhi oleh auditee.
2.10 Bila organisasi auditee gagal untuk menyelesaikan masalah pokok dari pembekuan dalam jangka waktu yang ditetapkan maka PT PT BALI TRISTAR INTERNASIONAL mencabut atau mengurangi ruang lingkup sertifikasi.
3. Pencabutan sertifikat (S-LK)
3.1. Sertifikat dicabut apabila terjadi hal sebagai berikut :
a. Auditee tetap tidak bersedia dilakukan penilikan setelah 3 (tiga) bulan penetapan pembekuan sertifikat.
b. Secara hukum terbukti melakukan pelanggaran antara lain melakukan penebangan di luar blok yang sudah ditentukan, pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM).
c. Auditee kehilangan haknya untuk menjalankan usahanya atau izin usahanya dicabut.
d. Secara hukum terbukti membeli dan/atau menerima dan/atau menyimpan dan/atau mengolah dan/atau menjual kayu illegal dan/atau tindak pidana korupsi terkait bidang perizinan.
e. Auditee yang disertifikasi telah meminta pencabutan secara sukarela.
3.2. Manajer Sertifikasi dan Mutu menyiapkan surat pencabutan (FU-BTI-329) dilengkapi dengan Keputusan pencabutan sertifikat disahkan oleh Direktur (FU-BTI-333) dan ditembuskan kepada Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan dan Komite Akreditasi Nasional.
3.3. Keputusan ini mengikat auditee berkaitan dengan persyaratan pencabutan yang menjamin selama pencabutan sertifikat, auditee tidak melanjutkan penggunaan sertifikat pada pengurusan perpanjangan izin dan pembinaan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia .
3.4. Sertifikat yang telah dicabut akan dilakukan penarikan oleh PT PT BALI TRISTAR INTERNASIONAL dengan pemberitahuan secara tertulis (FM-BTI-360).
3.5. Manajer Informasi dan V-Legal menyampaikan publikasi status pencabutan sertifikat pada website Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan dalam website PT PT BALI TRISTAR INTERNASIONAL
3.6. Berdasarkan permintaan pihak tertentu, PT PT BALI TRISTAR INTERNASIONAL melalui Manajer Informasi dan V-Legal menyatakan dengan benar status sertifikat auditee dibekukan dan dicabut.
,