LINGKUP SVLK LPVI PT Bali Trsitar Internasional

Semua kayu dari hutan negara atau hutan hak wajib menjalani Sertifikasi Legalitas Hasil Hutan Kayu. Kewajiban ini menjamin asal usul sumber bahan baku. Begitu pula di industri (primer maupun sekunder), kayu bahan bakunya harus menjalani verifikasi legalitas sampai pada saat menjadi produk kayu. Produk kayu untuk ekspor memerlukan Dokumen V-Legal. Dokumen V bertujuan untuk menjamin bahwa bahan baku kayu yang digunakan untuk membuat produk kayu tersebut berasal dari sumber legal. Eksportir, bekerjasama dengan lembaga verifikasi yang menerbitkan Sertifikasi Legalitas Hasil Hutan Kayu, mengurus penerbitan Dokumen V-Legal. Caranya, dengan mengisi permohonan yang formulirnya bisa diunduh melalui internet di situs web Unit Pengelola Sistem Informasi Legalitas Kayu di Kementerian Kehutanan.

Proses pemeriksaan SVLK meliputi pemeriksaan keabsahan asal-usul kayu dari awal hingga akhir. Itu mulai dari pemeriksaan izin usaha pemanfaatan, tanda-tanda identitas pada kayu dan dokumen yang menyertai kayu dari proses penebangan, pengangkutan dari hutan ke tempat produksi kayu, proses pengolahan hingga proses pengepakan dan pengapalan. SVLK efektif diterapkan di seluruh tipe pengelolaan hutan di Indonesia: hutan alam produksi, hutan tanaman, hutan rakyat (hutan milik) maupun hutan adat. Itu baik yang berbasis unit manajemen maupun yang tak berbasis unit manajemen (pemegang izin pemanfaatan kayu).

Standar legalitas SVLK diterapkan di :

  • Hutan negara yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan swasta, termasuk di dalamnya pemegang IUPHHK Hutan Alam, IUPHHK Hutan Tanaman.
  • Hutan negara yang dikelola masyarakat, termasuk di dalamnya: hutan kemasyarakatan (HKm), hutan desa, hutan adat, hutan tanaman rakyat (HTR).
  • Hutan negara yang tak berbasis unit manajemen, termasuk di dalamnya pemegang izin pemanfaatan kayu.
  • Hutan hak/hutan rakyat/hutan milik dan areal non-hutan

Lingkup Sertifikasi PT. BALI TRISTAR INTERNASIONAL adalah sebagai berikut :

1. Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH)/IUIPHHK, IPKR (lampiran 3.1)

2. Perizinan Berusaha Untuk kegiatan Usaha industri (PBUI)/IUI lanjutan (lampiran 3.2)

3. TPT-KB & TPK-RT, dan (lampiran 3.3)

4. Pemegang SIUP dan NIB (EKSPORTIR) (lampiran 3.4)

5.     Importir (lampiran 3.5)

,