Hak dan Kewajiban Pemohon/Auditee
1. Hak Auditee:
a. Menerima hasil akhir Pekerjaan;
b. Memberikan klarifikasi kepada LPVI PT Bali Tristar Internasional atas Laporan pelaksanaan pekerjaan yang dibuat dan disampaikan oleh LPVI PT Bali Tristar Internasional;
c. Mengajukan keberatan atas hasil penilikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung penyamaian hasil keputusan penilaian;
d. Menggunakan Sertifikat Legalitas (S-Legalitas), Logo dan Tanda SVLK untuk publikasi dan promosi, bila berdasarkan laporan hasil audit dan pengambilan keputusan pemohon dinyatakan "LULUS" Verifikasi Legalitas Hasil Hutan.
2. Kewajiban Auditee :
a. Patuh dan tunduk terhadap setiap proses Pekerjaan sesuai system mutu yang berlaku di LPVI PT Bali Tristar Internasional;
b. Membayar Biaya Pekerjaan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini;
c. Menunjuk satu atau lebih perwakilan;
d. Menyerahkan data/dokumen dan memberikan informasi keterangan yang diperlukan dan disyaratkan untuk proses Pekerjaan kepada LPVI PT Bali Tristar Internasional.
e. Tidak menggunakan Sertifikat Legalitas (S-Legalitas), Logo dan Tanda SVLK sedemikian rupa sehingga mengakibatkan reputasi LPVI PT Bali Tristar Internasional menjadi buruk dan tidak membuat pernyataan terkait Sertifikat Legalitas (S-Legalitas), Logo dan Tanda SVLK yang dianggap oleh Pihak Kedua sebagai menyesatkan atau tidak sah;
f. Jika Pemohon memberikan salinan Sertifikat Legalitas (S-Legalitas) kepada pihak lain, Sertifikat Legalitas (S-Legalitas) harus direproduksi secara keseluruhan.
g. Menginformasikan kepada LPVI PT Bali Tristar Internasional tanpa menunda, mengenai hal-hal yang dapat mempengaruhi perubahan persyaratan standar sertifikasi Verifikasi Legalitas Hasil Hutan yang digunakan.