TANGGUNG GUGAT DAN KEUANGAN
LPVI PT Bali Tristar Internasional memiliki pengaturan yang memadai terkait tanggung gugat dan keuangan yaitu dengan menyediakan cadangan keuangan berupa rekening tabungan. Hal ini dilakukan untuk memenuhi tanggung gugat yang timbul dari kegiatan Sertifikasi dan Penerbitan Dokumen V-Legal.
LPVI PT Bali Tristar Internasional menyediakan cadangan keuangan pada rekening tabungan dengan Nominal 10 % (sepuluh persen) masing-masing dari pendapatan bersih dalam setiap kegiatan Sertifikasi.
LPVI PT Bali Tristar Internasional telah mengasuransikan kegiatan operasionalnya sebagai tindak lanjut dana Pertanggunggugatan keuangan.
PT Bali Tristar Internasional memiliki kemampuan keuangan yang stabil dan diperoleh dari sumber yang memadai untuk operasinya. Sumber daya keuangan yang diperoleh LPVI PT Bali Tristar Internasional berasal dari pemegang saham dan Jasa Sertifikasi diantaranya Kegiatan Audit VLHH dan penerbitan Dokumen V-legal.
Setiap Auditor yang ditugaskan selama masa penugasan dilapangan wajib memiliki jaminan keselamatan jiwa atau kesehatan dalam bentuk BPJS/Jaminan asuransi lainnya.
Ketika Lembaga Sertifikasi LPVI PT Bali Tristar Internasional dicabut maka Pengalihan kegiatan sertifikasi Akan dialihkan ke Lembaga lain dengan biaya pertanggunggugatan yang telah disediakan sesuai cadangan keuangan yang telah disampaikan diatas.
Biaya untuk kegiatan SVLK mengacu pada:
NOMOR : P.1/MENLHK/SETJEN/PHPL.1/1/2016
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.13/MENHUT-II/2013 TENTANG STANDAR BIAYA PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA