Apa itu Dokumen V-Legal?

Dokumen lisensi ekspor produk kayu yang berlaku untuk 48 HS-Code atau sama dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh BTKI 2017/WCO 2017. Dokumen V-Legal diterbitkan oleh LVLK dan diterbitkan untuk setiap invoice, bagi EKPORTIR yang telah memiliki S-LK atau melakukan inspeksi bagi yang belum memiliki S-LK

Dokumen V-Legal berlaku sampai dengan 4 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Bagaimana proses pengajuan Dokumen V-Legal? 

lisensi V-Legal/FLEGT diajukan setelah klien/auditee mendapatkan Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK). dapat langsung diajukan kepada penerbit Dokumen lisensi V-Legal/FLEGT dengan terlebih dahulu melampirkan persyaratan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor : SK.62/PHPL/SET.5/KUM.1/12/2020 lampiran 9.

JIKA ANDA ADALAH KLIEN TERSERTIFIKASI LVLK PT BALI TRISTAR INTERNASIONAL silahkan klik =>  https://balitristar.co.id/vlegal/login.php

Untuk Informasi tentang Penelusuran Detail Komoditas berdasarkan Kode HS atau Uraian HS silahkan cek di sini => https://insw.go.id/intr

Penerbitan Dokumen V-Legal

1.1 Proses ini dilakukan setelah klien/auditee mendapatkan S-LK dengan predikat LULUS/MEMENUHI setelah dilakukannya audit sertifikasi pada lingkup usahanya.

1.2 Proses permintaan hak akses ke webservices PT Bali Tristar Internasional dilakukan setelah mendapatkan S-LK dari PT Bali Tristar Internasional.

1.3 Proses Penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi Flegt

Penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi Flegt yang diajukan oleh klien yang akan melakukan ekspor diproses seperti diagram alir berikut :



A. Proses Penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi Flegt Melalui Webservice



1. Apabila terjadi gangguan jaringan pada sistem webservices PT Bali Tristar Internasional, maka penerbitan Dokumen V-Legal/ Lisensi Flegt akan dilakukan melalui SILK Online. Mekanisme penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi Flegt mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor : SK.62/PHPL/SET.5/KUM.1/12/2020 tertanggal 2 Desember 2020, Lampiran 9 tentang Pedoman Penerbitan Dokumen V-Legal/Flegt.

2. Penerbitan Dokumen V-Legal/ Lisensi Flegt dalam Kondisi Kahar 

Mekanisme penerbitan mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor : SK.62/PHPL/SET.5/KUM.1/12/2020 tertanggal 2 Desember 2020, Lampiran 9 tentang Pedoman Penerbitan Dokumen V-Legal/Flegt.

3. Penerbitan Dokumen V-Legal /Lisensi FLEGT untuk Pengembalian Bahan Baku Impor/Produk Impor oleh Pemilik API-P/API-U yang ber-SLK.

Mekanisme penerbitan mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor : SK.62/PHPL/SET.5/KUM.1/12/2020 tertanggal 2 Desember 2020, Lampiran 9 tentang Pedoman Penerbitan Dokumen V-Legal/Flegt.

B. Perpanjangan Masa Berlaku Dokumen V-Legal/Lisensi Flegt

Klien yang mengajukan untuk perpanjangan masa berlaku Dokumen V-Legal/Lisensi Flegt, persyaratan dan prosesnya mengacu pada mekanisme yang telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor : SK.62/PHPL/SET.5/KUM.1/12/2020 tertanggal 2 Desember 2020, Lampiran 9 tentang Pedoman Penerbitan Dokumen V-Legal/Flegt.