Apa itu Dokumen V-Legal?
Dokumen lisensi ekspor produk kayu yang berlaku untuk 48 HS-Code atau sama dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh BTKI 2017/WCO 2017. Dokumen V-Legal diterbitkan oleh LVLK dan diterbitkan untuk setiap invoice, bagi EKPORTIR yang telah memiliki S-Legalitas atau melakukan inspeksi bagi yang belum memiliki S-Legalitas
Dokumen V-Legal berlaku sampai dengan 4 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Bagaimana proses pengajuan Dokumen V-Legal?
Lisensi V-Legal/FLEGT diajukan setelah klien/auditee mendapatkan Sertifikat Legalitas Hasil Hutan (S-Legalitas). dapat langsung diajukan kepada penerbit Dokumen lisensi V-Legal/FLEGT dengan terlebih dahulu melampirkan persyaratan yang diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 Tanggal 14 Desember 2022 tentang Standard Dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Dan Kelestarian.
JIKA ANDA ADALAH KLIEN TERSERTIFIKASI LVLK PT BALI TRISTAR INTERNASIONAL silahkan klik => https://balitristar.co.id/vlegal/login.php
Untuk Informasi tentang Penelusuran Detail Komoditas berdasarkan Kode HS atau Uraian HS silahkan cek di sini => https://insw.go.id/intr
Penerbitan Dokumen V-Legal
1.1. Proses ini dilakukan setelah klien/auditee mendapatkan S-LK dengan predikat LULUS/MEMENUHI setelah dilakukannya audit sertifikasi pada lingkup usahanya.
1.2. Proses permintaan hak akses ke webservices PT Bali Tristar Internasional dilakukan setelah mendapatkan S-Legalitas dari PT Bali Tristar Internasional.
1.3. Proses Penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi Flegt
Penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi Flegt yang diajukan oleh klien yang akan melakukan ekspor diproses seperti diagram alir berikut :
A. Proses Penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi Flegt Melalui Webservice
1. Apabila terjadi gangguan jaringan pada sistem Webservices PT Bali Tristar Internasional, maka penerbitan Dokumen V-Legal/ Lisensi Flegt akan dilakukan melalui SILK Online. Mekanisme penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi Flegt mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 Tanggal 14 Desember 2022 tentang Standard Dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Dan Kelestarian..
2. Penerbitan Dokumen V-Legal/ Lisensi Flegt dalam Kondisi Kahar
Mekanisme penerbitan mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 Tanggal 14 Desember 2022 tentang Standard Dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Dan Kelestarian.
3. Penerbitan Dokumen V-Legal /Lisensi FLEGT untuk Pengembalian Bahan Baku Impor/Produk Impor oleh Pemilik API-P/API-U yang ber-SLK.
Mekanisme penerbitan mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 Tanggal 14 Desember 2022 tentang Standard Dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Dan Kelestarian.
B. Perpanjangan Masa Berlaku Dokumen V-Legal/Lisensi Flegt
Klien yang mengajukan untuk perpanjangan masa berlaku Dokumen V-Legal/Lisensi Flegt, persyaratan dan prosesnya mengacu pada mekanisme yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 Tanggal 14 Desember 2022 tentang Standard Dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Dan Kelestarian.
C. Penggantian Dokumen V-Legal/Lisensi Flegt Karena Hilang Atau Rusak
Persyaratan dan ketentuan penggantian Dokumen V-Legal/Lisensi Flegt mengacu pada mekanisme yang diatur didalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 Tanggal 14 Desember 2022 tentang Standard Dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Dan Kelestarian.
Alur proses penggantian Dokumen V-Legal/Lisensi Flegt seperti tergambar dalam diagram berikut :
D. Pembatalan Dokumen V-Legal/Lisensi Flegt
Mekanisme Pembatalan Dokumen V-Legal/Lisensi Flegt mengacu pada mekanisme yang diatur didalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 Tanggal 14 Desember 2022 tentang Standard Dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Dan Kelestarian.
E. Amandemen Dokumen V-Legal/Lisensi Flegt
Mekanisme terhadap amandemen Dokumen V-Legal/Lisensi Flegt dilaksanakan mengacu pada mekanisme yang diatur didalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 Tanggal 14 Desember 2022 tentang Standard Dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Dan Kelestarian.
F. Pelaporan Dokumen V-Legal/Lisensi Flegt
Sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 Tanggal 14 Desember 2022 tentang Standard Dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Dan Kelestarian., disampaikan kepada :
1. Kementerian melalui laman http://silk.phl.kehutanan.go.id;
2. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan
3. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.