Apa itu Dokumen V-Legal?
Dokumen lisensi ekspor produk kayu yang berlaku untuk 48 HS-Code atau sama dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh BTKI 2017/WCO 2017. Dokumen V-Legal diterbitkan oleh LVLK dan diterbitkan untuk setiap invoice, bagi EKPORTIR yang telah memiliki S-LK atau melakukan inspeksi bagi yang belum memiliki S-LK
Dokumen V-Legal berlaku sampai dengan 4 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Bagaimana proses pengajuan Dokumen V-Legal?
lisensi V-Legal/FLEGT diajukan setelah klien/auditee mendapatkan Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK). dapat langsung diajukan kepada penerbit Dokumen lisensi V-Legal/FLEGT dengan terlebih dahulu melampirkan persyaratan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor : SK.62/PHPL/SET.5/KUM.1/12/2020 lampiran 9.
JIKA ANDA ADALAH KLIEN TERSERTIFIKASI LVLK PT BALI TRISTAR INTERNASIONAL silahkan klik => https://balitristar.co.id/vlegal/login.php
Untuk Informasi tentang Penelusuran Detail Komoditas berdasarkan Kode HS atau Uraian HS silahkan cek di sini => https://insw.go.id/intr
Penerbitan Dokumen V-Legal
1.1 Proses ini dilakukan setelah klien/auditee mendapatkan S-LK dengan predikat LULUS/MEMENUHI setelah dilakukannya audit sertifikasi pada lingkup usahanya.
1.2 Proses permintaan hak akses ke webservices PT Bali Tristar Internasional dilakukan setelah mendapatkan S-LK dari PT Bali Tristar Internasional.
1.3 Proses Penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi Flegt
Penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi Flegt yang diajukan oleh klien yang akan melakukan ekspor diproses seperti diagram alir berikut :
A. Proses Penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi Flegt Melalui Webservice
1. Apabila terjadi gangguan jaringan pada sistem webservices PT Bali Tristar Internasional, maka penerbitan Dokumen V-Legal/ Lisensi Flegt akan dilakukan melalui SILK Online. Mekanisme penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi Flegt mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor : SK.62/PHPL/SET.5/KUM.1/12/2020 tertanggal 2 Desember 2020, Lampiran 9 tentang Pedoman Penerbitan Dokumen V-Legal/Flegt.
2. Penerbitan Dokumen V-Legal/ Lisensi Flegt dalam Kondisi Kahar
Mekanisme penerbitan mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor : SK.62/PHPL/SET.5/KUM.1/12/2020 tertanggal 2 Desember 2020, Lampiran 9 tentang Pedoman Penerbitan Dokumen V-Legal/Flegt.
3. Penerbitan Dokumen V-Legal /Lisensi FLEGT untuk Pengembalian Bahan Baku Impor/Produk Impor oleh Pemilik API-P/API-U yang ber-SLK.
Mekanisme penerbitan mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor : SK.62/PHPL/SET.5/KUM.1/12/2020 tertanggal 2 Desember 2020, Lampiran 9 tentang Pedoman Penerbitan Dokumen V-Legal/Flegt.
B. Perpanjangan Masa Berlaku Dokumen V-Legal/Lisensi Flegt
Klien yang mengajukan untuk perpanjangan masa berlaku Dokumen V-Legal/Lisensi Flegt, persyaratan dan prosesnya mengacu pada mekanisme yang telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor : SK.62/PHPL/SET.5/KUM.1/12/2020 tertanggal 2 Desember 2020, Lampiran 9 tentang Pedoman Penerbitan Dokumen V-Legal/Flegt.