Apa itu tanda SVLK?
Tanda SVLK adalah tanda yang dibubuhkan pada kayu, produk kayu, kemasan atau dokumen, yang menyatakan bahwa kayu dan produk kayu telah memenuhi standar PHL atau standar VLHH yang dibuktikan dengan kemepemilikan S-PHL atau S-Legalitas.
Format Umum Tanda V-Legal
Tanda SVLK harus sesuai dengan rancangan (design) yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagai berikut :
VLHH-XX-YY-ZZZZ
Keterangan :
ABC : Verifikasi Legalitas Hasil Hutan (VLHH)
XX : Kode Provinsi Auditee tersertifikasi
YY : Kode jenis pemegang hak tanda SVLK
ZZZZ : Nomor urut pemegang hak tanda SVLK
Kode Provinsi lokasi pemegang sertifikat
sebagaimana dimaksud pada gambar diatas, berdasarkan ketentuan yang diterbitkan
Kementerian Dalam Negeri.
Kode jenis pemegang hak Tanda SVLK sebagaimana
dimaksud gambar diatas, yaitu:
01 – 05 adalah kode untuk sertifikasi hulu
06 : PBPHH
07 : PB untuk kegiatan usaha industri
08 : TPT-KB
09 : Eksportir
10 : Importir
11 : PBPH terintegrasi POKPHH
12 : PBPHH terintegrasi PB untuk kegiatan usaha industri
13 : Multiusaha
Nomor urut pemegang hak Tanda SVLK sebagaimana
dimaksud poin 2.2.1, berdasarkan nomor urut pendaftaran pada Kementerian. Tanda SVLK diproduksi/diperbanyak menggunakan format digital EPS, JPEG, dan TIFF yang telah disediakan. Bentuk, desain dan komposisi Tanda SVLK tidak diperkenankan diubah dengan cara dan alasan apapun.
Pembubuhan, Ukuran dan Warna Tanda SVLK