Apa itu tanda SVLK?

Tanda SVLK adalah tanda yang dibubuhkan pada kayu, produk kayu, kemasan atau dokumen, yang menyatakan bahwa kayu dan produk kayu telah memenuhi standar PHL atau standar VLHH yang dibuktikan dengan kemepemilikan S-PHL atau S-Legalitas.

Format Umum Tanda V-Legal

Tanda SVLK harus sesuai dengan rancangan (design) yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagai berikut :


          VLHH-XX-YY-ZZZZ

Keterangan :

ABC       : Verifikasi Legalitas Hasil Hutan (VLHH)
XX         : Kode Provinsi Auditee tersertifikasi
YY         : Kode jenis pemegang hak tanda SVLK
ZZZZ      : Nomor urut pemegang hak tanda SVLK

Kode Provinsi lokasi pemegang sertifikat sebagaimana dimaksud pada gambar diatas, berdasarkan ketentuan yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri.
Kode jenis pemegang hak Tanda SVLK sebagaimana dimaksud gambar diatas, yaitu:
01 – 05 adalah kode untuk sertifikasi hulu
06 : PBPHH
07 : PB untuk kegiatan usaha industri
08 : TPT-KB
09 : Eksportir
10 : Importir
11 : PBPH terintegrasi POKPHH
12 : PBPHH terintegrasi PB untuk kegiatan usaha industri
13 : Multiusaha
Nomor urut pemegang hak Tanda SVLK sebagaimana dimaksud poin 2.2.1, berdasarkan nomor urut pendaftaran pada Kementerian. Tanda SVLK diproduksi/diperbanyak menggunakan format digital EPS, JPEG, dan TIFF yang telah disediakan. Bentuk, desain dan komposisi Tanda SVLK tidak diperkenankan diubah dengan cara dan alasan apapun.
Pembubuhan, Ukuran dan Warna Tanda SVLK

  • Tanda SVLK wajib dibubuhkan langsung pada kayu atau produk kayu atau dokumen/lampiran dokumen angkutan yang sah atau Deklarasi Kesesuaian Pemasok. Jika tidak dimungkinkan karena ukuran produk tersebut terlalu kecil atau karena sifat dari produk tersebut, maka dibubuhkan pada kemasan yang balitdipergunakan dalam memasarkan kayu dan produk kayu.
  • Tanda SVLK tidak boleh dibubuhkan terhadap kayu atau hasil produksi yang berasal dari kayu lelang.
  • Pembubuhan Tanda SVLK menggunakan sablon atau stempel atau dicetak pada label atau stiker yang ditempelkan ke produk, atau dicetak atau dimasukkan pada kemasan yang terjaga atau dibungkus plastik.
  • Tanda SVLK dibubuhkan pada tempat yang mudah terlihat dengan ukuran yang proposional, sehingga Tanda SVLK dan informasi pelengkapnya dapat terbaca dengan mudah, menggunakan bahan yang tidak mudah rusak sehingga masih dapat dikenali selama produk tersebut diperdagangkan.
  • Warna Tanda SVLK adalah hijau (Pantone 3415), kecuali jika tidak dimungkinkan maka dapat digunakan warna hitam atau putih, dengan tipe huruf Arial Bold.
  • Pemegang hak/sub lisensi penggunaan Tanda SVLK dapat mengubah/menyesuaikan ukuran Tanda SVLK secara elektronik hingga lebar minimum 10 mm.
  • Bagi IUPHHK-HA yang telah mendapatkan S-Legalitas dan menerapkan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SI-PUHH) online, Tanda SVLK dapat dibubuhkan pada kayu bulat bersama dengan ID label barcode.
  • Tanda SVLK dapat digunakan untuk kepentingan promosi.


,