Banding dan Keluhan terhadap kegiatan SVLK

  • Dalam hal Pemegang izin dan hak pengelolaan diputuskan “TIDAK LULUS” verifikasi Legalitas Hasil Hutan, LPVI PT Bali Tristar Internasional menyampaikan laporan hasil keputusan kepada Pemegang izin dan hak pengelolaan untuk memberi kesempatan kepada Pemegang izin dan hak pengelolaan mengajukan banding atas hasil keputusan dimaksud. 
  • Pemegang izin dan hak pengelolaan diberi waktu untuk menyampaikan banding atas hasil keputusan verifikasi paling lama 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak penyampaian hasil keputusan verifikasi.
  • Dalam hal tidak terdapat banding, hasil keputusan verifikasi diumumkan paling lama 35 (tiga puluh lima) hari kalender sejak dilakukan pertemuan penutupan.
  • Dalam hal terdapat banding, penyelesaian dan keputusan banding dilaksanakan paling lama 20 (dua puluh) hari kalender terhitung sejak diterimanya banding, dan hasil keputusan verifikasi diumumkan paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak keputusan banding. 
  • Pengumuman hasil keputusan verifikasi disertai dengan resume hasil verifikasi dilakukan melalui laman LVLK dan laman kementerian http://silk.menlhk.go.id atau media massa. 
Flow Chart Banding Keluhan



        ,