Tentang SVLK
Sistem Verifikasi Legalitas Hasil Hutan (VLHH) Kayu atau SVLK berfungsi untuk memastikan produk kayu dan bahan bakunya diperoleh atau berasal dari sumber yang asal-usulnya dan pengelolaannya memenuhi aspek legalitas. Kayu disebut legal bila asal-usul kayu, izin penebangan, sistem dan prosedur penebangan, pengangkutan, pengolahan, dan perdagangan atau pemindahtanganannya dapat dibuktikan memenuhi semua persyaratan legal yang berlaku. SVLK disusun bersama oleh sejumlah pihak (parapihak). SVLK memuat standar, kriteria, indikator, verifier, metode verifikasi, dan norma penilaian yang disepakati parapihak.
Pemerintah RI menerapkan SVLK untuk memastikan agar semua produk kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia memiliki status legalitas yang meyakinkan. Dengan SVLK, konsumen di luar negeri pun tak perlu lagi meragukan legalitas kayu yang berasal dari Indonesia. Dengan SVLK, para petani dari hutan rakyat dan masyarakat adat dapat menaikkan posisi tawar dan tak perlu risau hasil kayunya diragukan keabsahannya ketika mengangkut kayu untuk dijual. Para produsen mebel yakin akan legalitas sumber bahan baku kayunya sehingga lebih mudah meyakinkan para pembelinya di luar negeri. Indonesia memberlakukan langkah bertahap dalam penerapan SVLK. Ini sebagai langkah awal yang harus menunjukkan sertifikat legalitas sebelum menuju ke sertifikat pengelolaan hutan lestari (sustainability).
Pemberlakuan SVLK itu sendiri adalah untuk memberikan kepastian legalitas produk kayu Indonesia pada pasar global. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk perkayuan Indonesia, mengurangi praktek illegal logging dan perdagangan illegal. Lebih dari itu SVLK juga menyiratkan komitmen dalam upaya serius dan konsisten memperbaiki tata kelola kepemerintahan kehutanan Indonesia. SVLK memiliki prinsip-prinsip perbaikan tata kelola lebih baik (governance), keterwakilan para pihak dalam pengembangan sistem maupun pemantauan (representativeness) serta transparansi (transparent) yaitu sistem terbuka untuk diawasi oleh semua pihak. SVLK merupakan upaya soft approach yaitu perbaikan tata kelola pemerintahan atas maraknya penebangan dan perdagangan kayu liar.
SVLK merupakan pendekatan yang melengkapi upaya penindakan hukum (hard approach) yang lebih dulu dilakukan Pemerintah. Melalui pendekatan soft approach perbaikan atas tata usaha dan administrasi perkayuan diperbaiki melalui sistem yang dapat dipantau oleh semua pihak dan memiliki kredibilitas dalam implementasinya. SVLK juga dikembangkan di tengah tren dunia dalam perdagangan kayu yang legal. Pemerintah di beberapa negara importir memberlakukan peraturan untuk membuktikan legalitas produk kayu yang beredar, termasuk yang berasal dari impor, di masing-masing negara. Umpamanya, Pemerintah Amerika Serikat (AS) memberlakukan Lacey Act, Uni Eropa (EU) dengan Timber Regulation, Australia dengan Illegal Logging Prohibition Act, dan Jepang dengan Green Konyuho (GoHo Wood).
SVLK mulai berlaku pada Juni 2009 sejak Pemerintah RI menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.38/Menhut-II/2009. Itu terjadi ketika Menteri Kehutanan pada saat itu, MS Kaban, menyetujui dan mengadopsi usulan parapihak menjadi mandatory Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Hasil Hutan (VLHH) Kayu. Dalam perjalanannya SVLK terus disempurnakan dengan revisi P.38/Menhut-II/2009 menjadi Permenhut No. P.68/Menhut-II/2011 dan ditambah revisi Permenhut No. P.45/Menhut-II/2012 serta Permenhut No. P.42/Menhut-II/2013 sampai dengan peraturan terbaru yang terbit tahun 2021 yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tanggal 1 April 2021 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan Di Hutan Lindung dan Hutan Produksi; serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 Tanggal 14 Desember 2022 tentang Standard Dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Dan Kelestarian; Tuntutan tentang legalitas produk dan bahan kayu sebenarnya bukan hal baru. SVLK hadir sebagai sebuah sistem yang bersifat wajib untuk memastikan dipenuhinya semua peraturan terkait dengan peredaran dan perdagangan kayu di Indonesia. Dan untuk perdagangan keluar/izin ekspor produk kayu salah satunya mensyaratkan penggunaan Dokumen V-Legal (Verified Legal), seperti disyaratkan pada peraturan Menteri Perdagangan Nomor 93/M-DAG/PER/2020 tentang perubahan atas peraturan menteri perdagangan Nomor 74 Tahun 2020 Tentang ketentuan ekspor produk industri kehutanan beserta peraturan terbarunya.
Apa dan Bagaimana SVLK
Apakah SVLK?
Sistem Verifikasi Legalitas Hasil Hutan (VLHH) Kayu merupakan sistem pelacakan yang disusun secara multistakeholder untuk memastikan legalitas sumber kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia .
Sistem Verifikasi Legalitas Hasil Hutan (VLHH) dikembangkan untuk mendorong implementasi peraturan pemerintah yang berlaku terkait perdagangan dan peredaran hasil hutan yang legal di Indonesia
Mengapa SVLK ?
Sistem VerifikasiLlegalitas Hasil Hutan (VLHH) Kayu diterapkan di Indonesia untuk memastikan agar semua produk kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia memiliki status legalitas yang meyakinkan. Konsumen di luar negeri pun tidak perlu lagi meragukan legalitas kayu yang berasal dari Indonesia. Unit manajemen hutan tidak khawatir hasil kayunya diragukan keabsahannya. Industri berbahan kayu yakin akan legalitas sumber bahan baku kayunya sehingga lebih mudah meyakinkan para pembelinya di luar negeri.
Apa Latar Belakang yang Melandasi Penerapan SVLK?
Komitmen Pemerintah dalam memerangi pembalakan liar dan perdagangan kayu illegal. Perwujudan good forest governance menuju pengelolaan hutan lestari. Permintaan atas jaminan legalitas kayu dalam bentuk sertifikasi dari pasar internasional, khususnya dari Uni Eropa, Amerika Serikat, Jepang dan Australia. Sebagai bentuk "National Insentive" untuk mengantisipasi semakin maraknya permintaan skema sertifikasi legalitas kayu dari negara asing, seperti skema FSC, PEFC, dsb.
Apa Manfaat SVLK?
Membangun suatu alat verifikasi legalitas yang kredibel, efisien dan adil sebagai salah satu upaya megatasi persoalan pembalakan liar.
SVLK memberi kepastian bagi pasar di Eropa, Amerika, Jepang, dan negara-negara tetangga bahwa kayu dan produk kayu yang diproduksi oleh Indonesia merupakan produk yang legal dan berasal dari sumber yang legal.
Memperbaiki administrasi tata usaha kayu hutan secara efektif.
Menjadi satu-satunya sistem legalitas untuk kayu yang berlaku di Indonesia
Menghilangkan ekonomi biaya tinggi.
Peluang untuk terbebas dari pemeriksaanpemeriksaan yang menimbulkan ekonomi biaya tinggi.
Apa Tujuan SVLK?
Membangun suatu alat verifikasi legalitas yang kredibel, efisien dan adil sebagai salah satu upaya mengatasi persoalan pembalakan liar.
Memperbaiki tata kepemerintahan (governance) kehutanan Indonesia dan untuk meningkatkan daya saing produk kehutanan Indonesia.
Meningkatkan daya saing produk perkayuan Indonesia
Mereduksi praktek illegal logging dan illegal trading
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Apa Prinsip SVLK?
Tata Kelola Kehutanan yang baik (Governance)
Keterwakilan (Representatif)
Transparansi/keterbukaan (Credibility)
Kapan mulai diberlakukan SVLK?
SVLK mulai berlaku sejak 1 September 2009.
Siapa Pelaku Utama dalam SVLK?
Kementerian Kehutanan sebagai pembuat kebijakan, fungsi pembinaan, menetapkan LPVI, unit pengelola informasi VLK
Komite Akreditasi Nasional, melakukan akreditasi terhadap LPVI
LPVI, melakukan penilaian kinerja PHL dan/atau melakukan Verifikasi Legalitas Hasil Hutan (VLHH) berdasarkan sistem dan standar yang telah ditetapkan pemerintah
Auditee (Unit Managemen), pemegang izin atau pada hutan hak yang berkewajiban memiliki sertifikat PHL (S-PHL) atau Sertifikat Legalitas (S-Legalitas)
Pemantau Independen, masyarakat madani baik perorangan atau lembaga yang berbadan hukum Indonesia, yang menjalankan fungsi pemantauan terkait dengan pelayanan public di bidang kehutanan seperti penerbitan S-PHL/S-Legalitas
Apa dasar hukum pelaksanaan SVLK?
UndangUndang No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tanggal 1 April 2021 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan Di Hutan Lindung dan Hutan Produks;
Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor : SK.62/PHPL/SET.5/KUM.1/12/2020 tertanggal 2 Desember 2020 tentang Pedoman, Standar dan/atau Tatacara Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Verifikasi Legalitas Kayu, Uji Kelayakan dan Penerbitan Deklarasi Kesesuaian Pemasok, Serta Penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi Flegt Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Dan Verifikasi Legalitas;
Siapa yang harus menerapkan VLHH?
Pemegang izin usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada Hutan Alam (HA/Hutan Tanaman Industri (HTI), Rehabilitasi Ekologi (RE)
Hutan Negara yg dikelola Masyarakat, hutan desa, hutan tanaman rakyat
Pemilik hutan hak (hutan rakyat)
Pemilik Ijin pemanfaatan kayu (IPK)
Pemegang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan (IUIPHHK) dan Industri lanjutan (IUI Lanjutan) dan Perusahaan pemegang SIUP/NIB
Apa yang disebut kayu legal?
Kayu disebut legal jika kebenaran asal kayu, ijin penebangan, system dan prosedur penebangan, administrasi dan dokemtasi angkutan, pengelohan, dan perdagangan atau pemindahtangannya dapat dibuktikan memenuhi semua persyaratan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
Siapa yang dapat melakukan audit VLHH?
Audit Verifiasi Legalitas Hasil Hutan (VLHH) Kayu dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan ditetapkan oleh SK Menteri Kehutanan sebagai Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LPVI)
Standar Legalitas SVLK
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 Tanggal 14 Desember 2022 tentang Standard Dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Dan Kelestarian, yaitu :
3.1. Standar Verifikasi Legalitas Hasil Hutan (VLHH) pada pemegang PBPHH/IUIPHHK dan IPKR.
3.2. Standar Verifikasi Legalitas Hasil Hutan (VLHH) pada pemegang PBUI/IUI.
3.3. Standar Verifikasi Legalitas Hasil Hutan (VLHH) pada pemegang TPT-KB dan TPK-RT.
3.4. Standar Verifikasi Legalitas Hasil Hutan (VLHH) pada pemegang Perusahaan pemegang SIUP/NIB (Eksportir).
3.5. Standar Verifikasi Legalitas Hasil Hutan (VLHH) pada pemegang Importir.
Wajib atau Sukarela ?
SVLK diterapkan secara wajib (mandatory) untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan hutan dan menjaga kredibilitas legalitas kayu dari Indonesia. Seperti halnya di atur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 64 Tahun 2012 bahwa ada 40 jenis produk berbasis kayu 16 di anataranya per 1 Januari 2013 wajib memiliki sertifikat SVLK sedangkan 14 yang lainnya per 1 Januari 2012. Bagi unit manajemen yang telah mendapatkan sertifikasi lacak balak (Chain of Custody/CoC), sertifikasi SVLK tetap wajib.
Apa Saja Kegiatan Pelaksanaan Verifikasi Legalitas Hasil Hutan (VLHH)?
Kegiatan pelaksanaan Verifikasi Legalitas Hasil Hutan (VLHH) terdiri dari :
1. Permohonan Sertifikasi
2. Perencanaan Sertifikasi
3. Pelaksanaan Sertifikasi dan Observasi lapangan
4. Penerbitan Sertifikat Legalitas (S-Legalitas) dan sertifikasi ulang/Re Sertifikasi.
5. Penilikan
6. Audit khusus
Berapa lama Sertifikat Legalitas (S-Legalitas) berlaku?
1. PBPHH; PB Untuk kegiatan Usaha Industri (PBUI).
a. Sumber Bahan Baku Terdapat:
o Kayu hasil Hutan Alam
o Hasil budidaya dari hutan negara dan/atau
o Kayu yang masuk dalam daftar CITES.
Masa Berlaku S-Legalitas (6 Tahun) dengan masa Penilikan 12 Bulan.
b. Sumber Bahan Baku Seluruhnya kayu dan/atau turunannya:
o Kayu budidaya hutan hak, kayu impor,
o Kayu bongkaran bangunan, dan/atau
o Kayu daur ulang
Masa Berlaku S-Legalitas (6 Tahun) dengan masa Penilikan 24 Bulan.
2. TPT-KB
a. Sumber Bahan Baku Terdapat:
o Terdapat kayu hasil Hutan Alam dan/atau hasil budidaya dari hutan negara Kayu budidaya dari hutan hak
Masa Berlaku S-Legalitas (6 Tahun) dengan masa Penilikan 12 Bulan.
3. Eksportir Non Produsen (Eksportir)/PEDAGANG.
a. Sumber Produk Terdapat:
o Produk memiliki S-PHL/S-Legalitas/Deklarasi hasil hutan secara mandiri
Masa Berlaku S-Legalitas (6 Tahun) dengan masa Penilikan 12 Bulan.
4. Importir.
a. Sumber Bahan Baku Terdapat:
o Kayu impor dan turunannya
Masa Berlaku S-Legalitas (6 Tahun) dengan masa Penilikan 24 Bulan.
Kapan proses re-sertifikasi atau sertifikasi ulang dilakukan?
Resertifikasi dilakukan sebelum berakhirnya masa aktif S-Legalitas;
Terhadap kepemilikan S-Legalitas yang diperoleh secara kolektif, verifikasi pada proses re-sertifikasi dilakukan terhadap seluruh anggota kelompoknya.
Pengajuan re-Sertifikasi LK dilakukan selambat-lambatnya 6 bulan sebelum masa berlaku berakhir;
Biaya resertifikasi merupakan beban pemegang izin
Apakah Surveillance itu?
Surveillance merupakan pengawasan yang dilakukan oleh auditor dan dilakukan setiap 1 tahun sekali dan selambat-lambatnya 12 bulan sejak terbitnya S-Legalitas tergantung lingkup usaha yang disertifikasi;
Jika pemegang izin, pemegang hak pengelolaan atau pemilik hutan hak menghendaki penilikan dilakukan oleh LPVI (Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen) selain yang menerbitkan S-Legalitas, maka dilakukan verifikasi dari awal;
Keputusan hasil penilikan dapat berupa kelanjutan, pembekuan atau pencabutan S-Legalitas.
Jika terdapat perubahan standar Verifikasi Legalitas Hasil Hutan (VLHH) Kayu, pada pelaksanaan penilikan LPVI wajib melakukan verifikasi untuk mengetahui pemenuhannya;
Terhadap kepemilikan S-Legalitas yang diperoleh secara kolektif, penilikan dilakukan terhadap seluruh anggota kelompok dengan menggunakan pendekatan sensus.
Apa itu Tanda SVLK?
Tanda SVLK adalah tanda yang dibubuhkan pada kayu, produk kayu, kemasan atau dokumen, yang menyatakan bahwa kayu dan produk kayu telah memenuhi standar PHL atau standar VLHH Kayu yang dibuktikan dengan kemepemilikan S-PHL atau S-Legalitas
Penggunaan Tanda SVLK diatur dalam pedoman penggunakan Tanda SVLK.
Apa itu Dokumen V-Legal/FLEGT LISENSI?
Dokumen lisensi ekspor produk kayu yang berlaku untuk 48 HS-Code. Dokumen V-Legal diterbitkan oleh LPVI dan diterbitkan untuk setiap invoice, bagi EKPORTIR yang telah memiliki S-Legalitas atau melakukan inspeksi bagi yang belum memiliki S-Legalitas
Dokumen V-Legal/FLEGT LISENSI berlaku sampai dengan 4 bulan sejak tanggal diterbitkan
Apa yang disebut kayu legal?
Kayu disebut SAH/LEGAL jika memenuhi kebenaran asal kayu, Ijin, Penebangan, Sistem dan Prosedur Penebangan, Administrasi dan Dokumen Angkutan, Pengolahan, Perdagangan/ pemindahtanganannya dapat dibukdkan memenuhi semua persyaratan legal yang berlaku
1. Ingin mengajukan Permohonan SVLK? silahkan klik disini.
2. Flowchart Proses SVLK? silahkan klik disini.