KEBIJAKAN MUTU

1.    Melaksanakan kegiatan sertifikasi secara Tidak memihak dan Menjamin Objektifitas kegiatan sertifikasi mengacu pada semua persyaratan sistem sesuai skema sertifikasi yang mengacu kepada

  1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tanggal 1 April 2021 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan Di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
  2. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 Tanggal 14 Desember 2022 tentang Standard Dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Dan Kelestarian.
  3. KAN K-08.03 Rev.01 tanggal terbit 10 Mei 2023 tentang Persyaratan Tambahan Akreditasi Skema Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LPVI) Berdasarkan SNI ISO/IEC 17065.
  4. KAN U-01. Rev.02 tanggal terbit 25 Juni 2024 tentang Syarat Dan Aturan Akrediasi Lembaga Penilai Kesesuaian Berdasarkan SNI ISO/IEC 17065.
  5. KAN K-08.12 tanggal terbit 3 Oktober 2022 Persyaratan Tambahan Akrediasi Lembaga Sertifikasi Berdasarkan SNI ISO/IEC 17065 tentang Ketentuan Transfer Sertifikasi.
  6. KAN U-03 Rev.2 tanggal terbit 15 Agustus 2022 Penguunaan Simbol Akredistasi KAN.
  7. Dan Peraturan perundang-undangan lain nya yang berlaku.

2. Selalu mengupayakan pemenuhan kesesuaian terhadap peraturan dan perundangan Nasional yang berlaku, efektif, efisien dan tanggap terhadap keluhan, dalam rangka memberikan jaminan mutu dan kepuasan bagi semua pihak.

3. Selalu Berkomitmen untuk meningkatkan dan mengembangkan sumberdaya manusia perusahaan yang kompeten dan  sarana prasarana Sistem Manajemen Mutu.


4.4. Kondisi Non Diskriminasi

4.4.1. Kebijakan dan prosedur yang dioperasikan PT Bali Tristar Internasional dan peng-administrasiaannya tidak diskriminatif, Layanan tersedia bagi seluruh pemohon yang sesuai ruang lingkup sertifikasi, termasuk anggota atau non anggota asosiasi tertentu.

4.4.2. Kebijakan dan standar PT Bali Tristar Internasional bersifat objektivitas, Sertifikasi didasarkan pada hasil evaluasi, audit dan kompetensi teknis, bukan atribut pribadi atau kelompok

4.4.3. Kebijakan dan Standar PT Bali Tristar Internasional anti - Diskriminasi , Melarang perlakuaan tidak adil berbasis ras, jenis kelamin, usia, agama, atau disabilitas.

4.4.4. Kebijakan dan Standar PT. Bali Tristar Internasional dasar penolakan jelas, penolakan permohonanan hanya dilakukan jika hasil kejian menunjukan ketidakpatuhan, kegiatan ilegal, atau resiko terkait lainya, bukan alasan diskriminatif.


,