KEBIJAKAN MUTU
1. Melaksanakan kegiatan sertifikasi secara Tidak memihak dan Menjamin Objektifitas kegiatan sertifikasi mengacu pada semua persyaratan sistem sesuai skema sertifikasi yang mengacu kepada
2. Selalu mengupayakan pemenuhan kesesuaian terhadap peraturan dan perundangan Nasional yang berlaku, efektif, efisien dan tanggap terhadap keluhan, dalam rangka memberikan jaminan mutu dan kepuasan bagi semua pihak.
3. Selalu Berkomitmen untuk meningkatkan dan mengembangkan sumberdaya manusia perusahaan yang kompeten dan sarana prasarana Sistem Manajemen Mutu.
4.4. Kondisi Non Diskriminasi
4.4.1. Kebijakan dan prosedur yang dioperasikan PT Bali Tristar Internasional dan peng-administrasiaannya tidak diskriminatif, Layanan tersedia bagi seluruh pemohon yang sesuai ruang lingkup sertifikasi, termasuk anggota atau non anggota asosiasi tertentu.
4.4.2. Kebijakan dan standar PT Bali Tristar Internasional bersifat objektivitas, Sertifikasi didasarkan pada hasil evaluasi, audit dan kompetensi teknis, bukan atribut pribadi atau kelompok
4.4.3. Kebijakan dan Standar PT Bali Tristar Internasional anti - Diskriminasi , Melarang perlakuaan tidak adil berbasis ras, jenis kelamin, usia, agama, atau disabilitas.
4.4.4. Kebijakan dan Standar PT. Bali Tristar Internasional dasar penolakan jelas, penolakan permohonanan hanya dilakukan jika hasil kejian menunjukan ketidakpatuhan, kegiatan ilegal, atau resiko terkait lainya, bukan alasan diskriminatif.