PT BALI TRISTAR INTERNASIONAL merupakan suatu lembaga sertifikasi berbadan hukum yang didirikan pada tanggal 30 September 2019 dihadapan Notaris I Putu Chandra, SH, dengan Akte No. 52 dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada tanggal 9 Oktober 2019 dengan No. AHU-0052059.AH.01.01.TAHUN 2019. Akta perubahan No. 01 Tanggal 01 Oktober 2021 tentang Pernyataan keputusan rapat PT. Bali Tristar Internasional dengan pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM tanggal 3 Oktober 2021 No. AHU-0054049.AH.01.02.TAHUN 2021.
Perusahaan ini dikelola oleh personil-personil yang berpengalaman dan berkompetensi di bidang kehutanan, secara khusus yaitu pada Sistem Verifikasi Legalitas Kelestarian (SVLK).PT BALI TRISTAR INTERNASIONAL hadir sebagai lembaga yang kredibel dalam hal sertifikasi, Kami telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan nomor akreditasi LPVI-015-IDN tanggal terbit 20 Maret 2023 sampai dengan 21 September 2026 dengan ruang lingkup Verifikasi legalitas Hasil Hutan (VLHH) Hilir sesuai dengan surat KAN tanggal 342/3.a2/LIS/03/2023 tanggal 20 Maret 2023 dan telah mendapatkan penetapan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.4731/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/4/2023 tanggal 11 April 2023 tentang Penetapan LPVI PT Bali Tristar Internasional sebagai Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LPVI) yang berlaku sampai 21 September 2026
Biaya untuk kegiatan SVLK mengacu pada : PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : P.1/MENLHK/SETJEN/PHPL.1/1/2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.13/MENHUT-II/2013 TENTANG STANDAR BIAYA PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU
Read more1. Pemeliharaan Sertifikat 1.1 Pemeliharaan sertifikat meliputi kegiatan : a. Penilikan terhadap konsistensi pemenuhan standar Verifikasi Legalitas Kayu. b. Penilikan dilakukan melalui proses verifikasi lapangan. 1.2 Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK) dinyatakan terpelihara dan berlanjut apabila berdasarkan hasil pengambilan keputusan, auditee dinyatakan konsisten terhadap persyaratan standar Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) untuk seluruh norma penilaian setiap verifier yang diterapkan.
Read moreSemua kayu dari hutan negara atau hutan hak wajib menjalani verifikasi legalitas. Kewajiban ini menjamin asal usul sumber bahan baku. Begitu pula di industri (primer maupun sekunder), kayu bahan bakunya harus menjalani verifikasi legalitas sampai pada saat menjadi produk kayu. Produk kayu untuk ekspor memerlukan Dokumen V-Legal.
Read moreJejaring PT BALI TRISTAR INT dengan Perusahaan ataupun Instansi terkait
Untuk menjaga kepuasan pelanggan dan kemajuan PT.Bali TriStar Internasional kedepannya, saran dan masukan Anda sangat berharga bagi kami. Anda dapat menyampaikannya melalui Layanan Konsumen kami 0361-9072160 atau bisa juga hubungi langsung kami dinomor berikut ini,
Kontak Personal I : +62 852-1403-0077 (IRWAN ROSDIANA)
Kontak Personal II: +62 813-3718-3335 (DEWA SIRAT)
Kontak Personal III: +62 812-4667-2477 (KADEK WIDARSANA)